BK DPRD Jambi Kujungi DPRD Sumbar: Konsultasi Optimalisasi Penegakan Kode Etik

PADANG, binews.id -- Ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi, memimpin kunjungan ke DPRD Sumbar, Selasa (28/5/2024). Kedatangan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat diterima Muzli M Nur.
"Tujuan studi banding ini adalah untuk mencari masukan dari DPRD Sumbar sebagai upaya optimalisasi kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi. Dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan penyempurnaan kinerja dalam penegakan tata tertib dan kode etik di DPRD Provinsi Jambi," katanya.
Sementara itu, staf ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktavia, menjelaskan bahwa DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata Tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya, keberadaan dua dokumen tersebut adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah disepakati melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK berperan sebagai pengawas dari implementasi Tata Tertib dan Kode Etik tersebut, dengan pelaksanaannya dimulai dari anggota BK itu sendiri.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus II DPRD Tanah Datar Bahas LKPJ 2024
Vino menekankan bahwa Tata Tertib dan Kode Etik merupakan landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Dia mencontohkan hal ini dengan kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan, serta mengenai pakaian dan perilaku anggota DPRD.
"Fraksi-fraksi yang ada di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga perilaku dan kedisiplinan para anggotanya. BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah DPRD," tambahnya.
Vino menjelaskan bahwa untuk lebih efektif dan efisien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030
"Pada prinsipnya, pembinaan itu berada pada fraksi. Ketika ada potensi atau hal yang tidak sesuai dengan tata tertib, BK akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing," ujarnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD