Pemko Bukittinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Selasa, 21 Mei 2024, 17:11 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Pemko Bukittinggi Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
IKLAN GUBERNUR





Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024

BUKITTINGGI -Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Bukittinggi serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Andi (35), seorang pekerja rentan di Kota Bukittinggi.

Penyerahan santunan berupa jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 itu, dilakukan oleh Wako Bukittinggi Erman Safar,diwakili Kepala Dinas Koperasi ,Usaha Kecil,Menengah dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Mihandrik, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, didampingi Camat Guguk Panjang, Yeltrizon, serta staff dan Lurah setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung penuh haru di rumah almarhum Andi,di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, yang diterima Melinda (41), istri almarhum yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), Senin (20/5),pekan lalu.

Menurut Walikota Bukittinggi Erman Safar melalui Kadis Koperasi Mihandrik, mengatakan, Pemko Bukittinggi dibawah kepemimpinan Wako Erman Safar, bersama DPRD telah membantu sebanyak 2.918 warga dengan menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),Sejak tahun 2023.

Baca juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Sementara Untuk tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengajukan penambahan kuota sebanyak 3.000 masyarakat untuk program ini, yang telah ditandatangani oleh Walikota, ungkapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: