Gubernur Serahkan Nota Pengantar 3 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan (tiga) ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan tajam. Sehingga dan dapat melengkapi muatan ketiga Ranperda tersebut," katanya.
Demikian juga terhadap ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. (bi/rel)
Baca juga: Wako Fadly Amran Paparkan Progul Saat Buka Pesantren Ramadan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Musfi Yendra Minta Gubernur Hadirkan KI Sumbar di Rakor Kepala Daerah
- DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE
- Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tampung Aspirasi Masyarakat Kecamatan Padang Timur