DPRD Sumbar Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran: Langkah Maju untuk Informasi yang Berkualitas

PADANG,binews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat berlangsung pada Senin (10/6/2024), di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat dan dihadiri oleh anggota dewan serta Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang menekankan pentingnya regulasi komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat. "Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat," ujar Irsyad.
Irsyad menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan Ranperda ini adalah untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. "Ranperda ini bertujuan memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," tambahnya.
Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Irsyad juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing.
Baca juga: Kolaborasi Strategis PLN Grup Riau dan PLN Icon Plus Sukseskan Bazar Ramadan
Berbagai fraksi memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut, dengan sebagian besar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap konten penyiaran agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan penjelasan yang disampaikan, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," tutup Irsyad. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD