Polda Sumbar ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging

Kamis, 27 Juni 2024, 10:30 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Mapolda Sumbar. IST

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00," ujarnya. (bi/rel)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: