Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap TPPU dan Sita Barang Bukti Ini...
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka MA (36) dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut, modus pelaku SKEMA PONZY yang mana tersangka MA melakukan kegiatannya dengan modus bisnis jual beli fiktif yang mana ia membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
"Tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," ucap Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dimana, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT. ASR milik korban. Sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 20.496 Tempat Duduk untuk Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
"Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.993.901,.76," ujarnya.
Atas kerugian tersebut korban kemudian membuat korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021 yang diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Selanjutnya, setelah itu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut, hingga kemudian ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .
Dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA.
"Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp. 754 juta rupiah," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






