Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap TPPU dan Sita Barang Bukti Ini...

Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan sdri MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU.
"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU selaku pemenerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Baca juga: Kereta Pariaman Ekspres, Transportasi Favorit Wisatawan Menuju Pantai di Sumbar
Berikut barang bukti yang disita polisi:
* 1 (satu) unit Rumah di Jl. Gunung Kerinci I No.1 Kelurahan Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang;
* 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Cipta Karya XII Kel. Tuah Sakti Kec. Binawidya Kota Pekanbaru;
* 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Kalifa Estate No 2 yang berad di Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru;
* 1(satu) unit rumah yang berada di Perumahan Inara Regency Blok A NO,1 Yang Berada di JL.Teropong Kel.Kubang Raya Kec. Siak Hulu Kab.Kampar Prov. Riau
* 1 (satu) Unit Rumah Yang Berada Di Perumahan Griya Setya Nusa Blok C 12 No 25 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau
* 1(satu) unit Mobil CRV Warna Putih Nopol BM 3 RMA
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi