Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap TPPU dan Sita Barang Bukti Ini...

Jumat, 28 Juni 2024, 09:23 WIB | Hukum | Kota Padang
Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap TPPU dan Sita Barang Bukti Ini...
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka MA (36) dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. IST
IKLAN GUBERNUR

* 1(satu) unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol BM 1038 VW

* 1(satu) unit Mobil Ertiga Warna Putih Nopol bm 1038 vw

* 1(satu) unit Mobil Brio Warna Kuning Nopol ba 1440 ck

* 1(satu) unit Mobil Grand Max Nopol bm 1024 lv

* 1(satu) unit Mobil Honda City Warna Kuning NOPOL BM 1593 OB

* 1(satu) unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam NO.POL BM 2802 ABE

* Uang Tunai sejumlah Rp .700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)

* Uang Tunai Sejumlah Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)

* Mutasi Rekening Para Saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya.

.(bi/rel)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: