Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap TPPU dan Sita Barang Bukti Ini...
* 1(satu) unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol BM 1038 VW
* 1(satu) unit Mobil Ertiga Warna Putih Nopol bm 1038 vw
* 1(satu) unit Mobil Brio Warna Kuning Nopol ba 1440 ck
* 1(satu) unit Mobil Grand Max Nopol bm 1024 lv
* 1(satu) unit Mobil Honda City Warna Kuning NOPOL BM 1593 OB
* 1(satu) unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam NO.POL BM 2802 ABE
* Uang Tunai sejumlah Rp .700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
* Uang Tunai Sejumlah Rp. 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
* Mutasi Rekening Para Saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya.
.(bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








