Polda Sumbar ungkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Pelajar Ditangkap

PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Keduanya berinisial "JPA" dan "TR".
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.
Penangkapan JPA dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial miliknya, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
"JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya," katanya.
Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.
Untuk penangkapan terhadap pelaku TR, ia ditangkap di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya.
Baca juga: Aksi Heroik Petugas KAI Divre II Sumbar Selamatkan ODGJ dari Percobaan Bunuh Diri di Rel Kereta
"Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan," jelasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025