Polda Sumbar ungkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Pelajar Ditangkap
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Keduanya berinisial "JPA" dan "TR".
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.
Penangkapan JPA dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial miliknya, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 20.496 Tempat Duduk untuk Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
"JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya," katanya.
Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.
Untuk penangkapan terhadap pelaku TR, ia ditangkap di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya.
"Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan," jelasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






