Polda Sumbar ungkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Pelajar Ditangkap

Kamis, 27 Juni 2024, 13:49 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar ungkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Pelajar Ditangkap
Polda Sumbar ungkap Pelaku Promosi Judi Online, 2 Pelajar Ditangkap

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Kereta Pariaman Ekspres, Transportasi Favorit Wisatawan Menuju Pantai di Sumbar

Selain itu, selama setahun ini Polda Sumbar juga telah memblokir 2.700 akun judi online. (bi/rel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: