Bamus DPRD Sumbar Tetapkan Agenda Padat Hingga Agustus 2024

Selasa, 02 Juli 2024, 16:00 WIB | Politik | Kota Padang
Bamus DPRD Sumbar Tetapkan Agenda Padat Hingga Agustus 2024
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis.iST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumatera Barat menggelar rapat bersama mitra kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (2/7/2024). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat khusus 1 kantor DPRD ini menetapkan agenda kegiatan anggota DPRD Sumbar mulai 3 Juli hingga 28 Agustus 2024.

Agenda yang ditetapkan meliputi berbagai pembahasan penting, mulai dari rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga pengambilan keputusan terkait ranperda perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit. Selain itu, akan dilakukan konsultasi publik mengenai ranperda tersebut, kegiatan komisi-komisi, serta rapat kerja dengan mitra kerja.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Sejumlah rapat paripurna yang ditetapkan Bamus di antaranya adalah penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dan penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap ranperda penyelenggaraan penyiaran. Paripurna juga akan membahas penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025 hingga penetapan, serta penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2024 hingga penetapan. Tak kalah penting, penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2024 hingga penetapan juga menjadi bagian dari agenda.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menyatakan bahwa pembahasan KUA PPAS 2025, KUPA PPAS 2024, dan APBD Perubahan 2024 harus diselesaikan pada Agustus 2024. Hal ini penting mengingat pada bulan yang sama akan dilaksanakan pengambilan sumpah anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

"Keputusan Badan Musyawarah merupakan keputusan tertinggi setelah paripurna. Kegiatan anggota dewan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus bersama pemerintah daerah," ujar Raflis.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: