DPRD Sumatera Barat Tetapkan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Penyiaran

PADANG, binews.id -Pada Jumat, 5 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, serta dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar.
Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda RPJPD, HM Nurnas, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda RPJPD bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD masing-masing pada periode 2025-2045.
"Kita memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama, dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan," ujar HM Nurnas.
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
Ia juga menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati visi dengan lima sasaran utama, delapan misi, 17 arah kebijakan, dan 45 indikator utama serta target pembangunan daerah sebagai acuan dalam penyusunan rancangan akhir.
"Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional yang tercermin dalam RPJPN 2025-2045, perlu keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten serta kota dengan RPJPN," jelasnya.
Visi RPJPD Sumbar 2025-2045 adalah "Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya." HM Nurnas menyebutkan bahwa sasaran visi ini meliputi peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju nol bersih (zero net emissions).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD. "Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda. Dengan penetapan ini, Ranperda resmi berlaku mulai hari ini," ujar Irsyad Syafar.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kokoh dalam pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan di Sumatera Barat, selaras dengan visi nasional untuk tahun 2025-2045. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat