DPRD Sumatera Barat Tetapkan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Penyiaran
PADANG, binews.id -Pada Jumat, 5 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, serta dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar.
Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda RPJPD, HM Nurnas, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda RPJPD bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD masing-masing pada periode 2025-2045.
"Kita memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama, dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan," ujar HM Nurnas.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar: Data Sementara Bencana Catat 15 Korban dan Kerugian Capai Rp6,5 Miliar
Ia juga menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati visi dengan lima sasaran utama, delapan misi, 17 arah kebijakan, dan 45 indikator utama serta target pembangunan daerah sebagai acuan dalam penyusunan rancangan akhir.
"Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional yang tercermin dalam RPJPN 2025-2045, perlu keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten serta kota dengan RPJPN," jelasnya.
Visi RPJPD Sumbar 2025-2045 adalah "Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya." HM Nurnas menyebutkan bahwa sasaran visi ini meliputi peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju nol bersih (zero net emissions).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD. "Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda. Dengan penetapan ini, Ranperda resmi berlaku mulai hari ini," ujar Irsyad Syafar.
Baca juga: Masa Darurat Bencana, Sekdaprov Sumbar Pindah Kantor ke BPBD
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kokoh dalam pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan di Sumatera Barat, selaras dengan visi nasional untuk tahun 2025-2045. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








