KA Pariaman Ekspres Tertemper Mobil, KAI Divre II Sumatera Barat Imbau Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Jumat, 16 Agustus 2024, 13:38 WIB | Peristiwa | Kota Padang
KA Pariaman Ekspres Tertemper Mobil, KAI Divre II Sumatera Barat Imbau Masyarakat Agar...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan penyesalan mendalam atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan sebuah mobil Honda Mobilio. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/8) pukul 07.11 WIB di km 56+200/300 antara Kuraitaji dan Pariaman. IST
IKLAN GUBERNUR

Padang, binews.id --PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan penyesalan mendalam atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan sebuah mobil Honda Mobilio. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (16/8) pukul 07.11 WIB di km 56+200/300 antara Kuraitaji dan Pariaman.

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As'ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kecelakaan ini mengakibatkan satu orang penumpang mobil meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat. "KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada keluarga para korban," ujar As'ad.

Meskipun mengalami insiden, KA Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan berarti dan dapat melanjutkan perjalanan setelah sepuluh menit pada pukul 07.21 WIB. Insiden ini kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang.

As'ad menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan harus selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan. "Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," tegasnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Sepanjang 2024 untuk Wujudkan SDM Profesional

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

As'ad juga menekankan pentingnya peran serta pemilik jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam melakukan evaluasi keselamatan perlintasan sebidang. "Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tambah As'ad.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan perlintasan yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota dan desa oleh Bupati/Wali Kota.

KAI juga mengimbau agar pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih peduli serta memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang. Peningkatan ini bisa dilakukan dengan melengkapi peralatan keselamatan seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Baca juga: Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up

"KAI berharap ada peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat diharapkan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang, serta memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman dengan menengok ke kanan dan kiri," tutup As'ad.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: