Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal
Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada. Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah di sediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar," pungkasnya. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






