Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal

Rabu, 21 Agustus 2024, 11:00 WIB | Hukum | Kota Padang
Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal
Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan, Selasa (20/8/2024). IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews.id -- Upaya untuk memastikan Kota Padang terbebas dari parkir liar yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan, Selasa(20/8/2024).

Di sejumlah titik tersebut ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.

Selanjutnya, di Jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No.21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Baca juga: UTBK-SNBT 2026 UNP Resmi Dibuka, Layani 18.367 Peserta Termasuk Disabilitas dan Lokasi Mentawai

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.

Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 32 Tahun 2021 bahwasannya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.

"Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan di berlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan, dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub," ujar Ade.

Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.

Baca juga: Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026

"Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truck roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu," terang Ade.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: