Pencuri 12 Unit Komputer SMK 01 Nagari Sasak Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Juli 2020, 14:06 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Pencuri 12 Unit Komputer SMK 01 Nagari Sasak Dibekuk Polisi
Pencuri 12 Unit Komputer SMK 01 Nagari Sasak Dibekuk Polisi
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, Binews.id - Jajaran Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, membekuk tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (21/7).

Tersangka berinisial MR (26), warga Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat dibekuk usai melakukan pencurian 12 unit Computers milik SMK 01 Sasak Ranah Pasisie pada, Rabu (15/7) sekira pukul 11.00 Wib.

"Tersangka di bekuk berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/ /VII/2020/Reskrim," sebut AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Pasaman AKP. Lija Nesmon.

Lebih Lanjut diterangkannya, mereka telah melakukan penyelidikan dan pulbaket dari para saksi, Berdasarkan LP/50/VII/2020/ Sumbar/ Res-Pasbar/ Sek Psm. Setelah Cukup bukti yang mengarah kepada pelaku,"Baru kita melakukan upaya penangkapan paksa di kediamannya di Sasak, pada selasa (21/7) sekira pukul 02.30 Wib,"terangnya

Baca juga: Bupati Safaruddin Silaturrahmi Dengan Peradi Payakumbuh

"Saat ini tersangka berserta Barang Bukti 5 (Lima) Unit Komputer kita amankan di Polsek Pasaman guna proses Hukum lebih lanjut,". (Iyan)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: