Polda Sumbar Tunjukkan Transparansi dalam Penanganan Pelanggaran
Kabid Humas : 17 Anggota Disidangkan Soal Anggota Pengamanan Tawuran
PADANG, binews.id-- Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan Polda Sumbar akan memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar di Polsek Kuranji pada tanggal 9 Juni tahun 2024 dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran, hal ini disampaikan pada Rabu (03/10/2024) di Mapolda Sumbar.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas.
"saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 20.496 Tempat Duduk untuk Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," lanjut Kabid Humas.
Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. "Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.
Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal
- BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Bahas Status Tersangka Benny Aswin Nasrun
- Wagub Sumbar Apresiasi Polres Pasaman, Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Berhasil Ditangkap
- Kasus Penganiayaan Nenek Saudah, Pemprov Sumbar Minta Polisi Bertindak Tegas
- Evaluasi Akhir Tahun Polda Sumbar : Menekan Tawuran, Menjaga Kepercayaan Publik hingga Tangani Bencana
MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Hukum - 20 Januari 2026



