Polda Sumbar Tunjukkan Transparansi dalam Penanganan Pelanggaran
Kabid Humas : 17 Anggota Disidangkan Soal Anggota Pengamanan Tawuran

PADANG, binews.id-- Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan Polda Sumbar akan memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar di Polsek Kuranji pada tanggal 9 Juni tahun 2024 dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran, hal ini disampaikan pada Rabu (03/10/2024) di Mapolda Sumbar.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas.
"saya sampaikan perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kombes Dwi didampingi Oleh Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.
Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia
"Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka," lanjut Kabid Humas.
Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. "Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.
Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Kabid Humas Polda Sumbar : Situasi secara Umum Aman dan Kondusif
"satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH," ungkap Dwi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar
- Antisipasi Aksi Tawuran dan Balap Liar di Kota Padang, Personel Ditpamobvit terus Intensifkan Patroli KRYD
- Masyarakat Sumbar Diminta Waspadai Aksi Penipuan yang Mengaku Sebagai Gubernur Mahyeldi
- Ditsamapta Polda Sumbar Laksanakan Pam Gatur Lalin dan Pembagian Takjil kepada Masyarakat
- Pj Wako Padang Terima Penghargaan Tokoh Pelopor Anti Tawuran dan Balap Liar