DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

PADANG, binws.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. Agenda rapat kali ini adalah Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa dua komisi terkait, yaitu Komisi III dan Komisi V, telah menyelesaikan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, pembahasan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja serta efisiensi dalam beberapa sektor strategis di Sumatera Barat.
Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida
Muhidi menjelaskan bahwa Ranperda terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) bertujuan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit, terutama kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan perubahan ini, diharapkan Jamkrida Sumbar mampu lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai penjamin kredit yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pemberdayaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian di Sumatera Barat.
"Dengan menjadi persero, Jamkrida diharapkan lebih fleksibel dan memiliki struktur manajemen yang lebih baik dalam menjalankan tugas penjaminan kredit, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Muhidi.
Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Museum
Selain itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang merupakan usul prakarsa dari DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan dalam memajukan kebudayaan, museum, serta cagar budaya sebagai identitas dan keunggulan daerah.
Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa
"Ranperda ini menjadi langkah penting untuk mendorong pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, meningkatkan apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni budaya, serta membentuk lembaga-lembaga kebudayaan yang mendukung pemajuan kebudayaan di Sumbar," terang Muhidi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi