Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Media

Sabtu, 25 Juli 2020, 15:23 WIB | Politik | Nasional
Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Media
Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Media
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id— Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Baca juga: Wako Bukittinggi Minta Guru Lebih Menekankan Pendidikan Karakter Pada Pelajarnya

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Baca juga: Soal Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19, Ini Keterangan Kemenkes

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: