KAI dan Kejati Sumbar Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 08 November 2024, 13:08 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
KAI dan Kejati Sumbar Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (6/11/2024). IST

PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (6/11/2024).

VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

"Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," kata Sofan.

KAI Divre II Sumatera Barat memiliki Aset Tanah yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan luas aset yang tercatat sebesar 9.233.065 m. Dari jumlah luas tersebut, baru 1.272.996 m2 yang telah memiliki sertifikat (14%) dari jumlah aset yang telah memiliki sertipikat Hak Pakai ataupun Hak Guna Bangunan. Sementara luas aset yang belum bersertifikat seluas 7.960.069 m2 (86%).

Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112

Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mendukung KAI. Semoga hubungan baik yang terjalin ini dapat terus berlangsung serta bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia," jelas Sofan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Diskusi terkait Aset KAI di Sumatera Barat

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Sepanjang 2024 untuk Wujudkan SDM Profesional

Pada rangkaian penandatanganan PKS tersebut, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat" di Ballroom Hotel Santika Padang pada Kamis (7/11/2024).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: