KAI dan Kejati Sumbar Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (6/11/2024).
VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," kata Sofan.
KAI Divre II Sumatera Barat memiliki Aset Tanah yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan luas aset yang tercatat sebesar 9.233.065 m. Dari jumlah luas tersebut, baru 1.272.996 m2 yang telah memiliki sertifikat (14%) dari jumlah aset yang telah memiliki sertipikat Hak Pakai ataupun Hak Guna Bangunan. Sementara luas aset yang belum bersertifikat seluas 7.960.069 m2 (86%).
Baca juga: Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mendukung KAI. Semoga hubungan baik yang terjalin ini dapat terus berlangsung serta bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia," jelas Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Diskusi terkait Aset KAI di Sumatera Barat
Pada rangkaian penandatanganan PKS tersebut, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat" di Ballroom Hotel Santika Padang pada Kamis (7/11/2024).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumatera Barat Jadi Tuan Rumah Konferensi Wakaf Internasional, Ribuan Peserta dan Tokoh Dunia Islam Berkumpul di Padang
- Vasco Ruseimy Nyatakan Dukungan Penuh untuk Penguatan Regenerasi Petani di Sumbar
- Mahyeldi Sambut Baik ITB Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Mentawai
- Ombudsman Sumbar Serahkan LHA dan LHP Pemko Padang pada Wawako Maigus Nasir
- Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Kunjungi DPRD Sumbar dalam Kegiatan Sekolah Legislatif







