KAI dan Kejati Sumbar Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Hadir dalam FGD ini sebagai narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar - Futin Helena Laoli S.H., M.H., Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumbar - Elvino Akbar, S. SiT, pakar sejarah dari Universitas Negeri Sebelas Maret - Dr. Harto Juwono, M.Hum, pakar hukum dari Universitas Brawijaya - Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., serta Dr. Yulizal Yunus, M.Si. Datuk Rajo Bagindo dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol.
Tujuan dari kegiatan ini FGD ini di antaranya adalah memberikan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait legalitas Aset Tanah KAI, legalitas Tanah Ulayat, serta perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat, serta upaya penjagaan aset salah satunya dengan percepatan sertifikasi aset yang dilakukan oleh KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita," tutup Sofan Hidayah. (bi/rel)
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Arry Yuswandi Resmi Dilantik Sebagai Sekda Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Sekda Adalah Mesin Penggerak Pemerintahan
- Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
- Sekda Baru Arry Yuswandi Siap Tancap Gas: Tuntaskan RPJMD, Kawal Program Prioritas, dan Perkuat Pelayanan
- HJK Padang ke-356, Pemko Siapkan Hiburan Warga Tujuh Hari Tujuh Malam
- Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumbar