KAI dan Kejati Sumbar Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Hadir dalam FGD ini sebagai narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar - Futin Helena Laoli S.H., M.H., Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumbar - Elvino Akbar, S. SiT, pakar sejarah dari Universitas Negeri Sebelas Maret - Dr. Harto Juwono, M.Hum, pakar hukum dari Universitas Brawijaya - Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., serta Dr. Yulizal Yunus, M.Si. Datuk Rajo Bagindo dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol.
Tujuan dari kegiatan ini FGD ini di antaranya adalah memberikan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait legalitas Aset Tanah KAI, legalitas Tanah Ulayat, serta perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat, serta upaya penjagaan aset salah satunya dengan percepatan sertifikasi aset yang dilakukan oleh KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita," tutup Sofan Hidayah. (bi/rel)
Baca juga: Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar