Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)

Sabtu, 16 November 2024, 08:37 WIB | Ragam | Kota Padang
Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sarankan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang untuk perbaiki tata kelola Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). IST

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sarankan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang untuk perbaiki tata kelola Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Saran itu terungkap dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, yang diserahkan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA, 15 November 2024, di Rektorat UIN IB Padang.

Adel Wahidi, mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jadi, ini memang tidak ada laporan dari masyarakat civitas akademika UIN IB Padang.

Baca juga: Halal Bi Halal PKDP Kota Padang: Momentum Perkuat Persaudaraan Urang Piaman

Tapi, kami memandang memang fenomena pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satgas PPKS UIN IB ini perlu dilakukan IAPS.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melakukan observasi ke Satgas PPKS UIN, meminta keterangan Rektor dan Ketua Satgas PKKS dan menyebar kuesioner kepada mahasiswa.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan Maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga ditemukan Maladministrasi lain berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyediaan kanal pelaporan kekerasan seksual.

Retya Elsivia, selaku Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi menambahkan, atas temuan itu Ombudsman menyampaikan saran/Tindakan korektif antara lain :

Baca juga: Gubernur Sumbar akan Membuka Acara IMLF-3 di Auditorium Gubernuran

Kepada Ketua Satgas PKKS disarankan, menyusun, menetapkan, dan memublikasikan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Selanjutnya, menyediakan, mengumumkan, dan menyosialisasikan kanal pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual baik secara elektronik dan non-elektronik kepada seluruh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus secara rutin.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: