Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)

Sabtu, 16 November 2024, 08:37 WIB | Ragam | Kota Padang
Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sarankan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang untuk perbaiki tata kelola Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). IST

Dan, Kepada Rektor selaku Atasan Terlapor disarankan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS yang meliputi pemenuhan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memberikan alokasi anggaran Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual.

Kami yakin, perbaikan tatakelola Satgas PPKS terutama pemenuhan standar pelayanan ini selain akan meningkatkan kinerja Satgas, juga akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN untuk dapat menangani segala bentuk laporan dugaan kekerasan seksual di kampus.

Menurut Retya, terhadap pelaksanaan tindakan korektif, kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif ini.

Baca juga: Visitasi Akreditasi Program Studi S2 PAUD UNP: Komitmen terhadap Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Menanggapi saran tersebut, Rektor UIN IB yang diwakili oleh menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman dalam tenggang waktu yang diberikan guna perbaikan tata keloka di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: