Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)

Dan, Kepada Rektor selaku Atasan Terlapor disarankan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS yang meliputi pemenuhan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memberikan alokasi anggaran Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual.
Kami yakin, perbaikan tatakelola Satgas PPKS terutama pemenuhan standar pelayanan ini selain akan meningkatkan kinerja Satgas, juga akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN untuk dapat menangani segala bentuk laporan dugaan kekerasan seksual di kampus.
Menurut Retya, terhadap pelaksanaan tindakan korektif, kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif ini.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
Menanggapi saran tersebut, Rektor UIN IB yang diwakili oleh menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman dalam tenggang waktu yang diberikan guna perbaikan tata keloka di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik