Ombudman Saran UIN IB Perbaiki Tatakelola Penanganan Pencegahan Kekerangan Seksual (PPKS)

Dan, Kepada Rektor selaku Atasan Terlapor disarankan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS yang meliputi pemenuhan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memberikan alokasi anggaran Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual.
Kami yakin, perbaikan tatakelola Satgas PPKS terutama pemenuhan standar pelayanan ini selain akan meningkatkan kinerja Satgas, juga akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN untuk dapat menangani segala bentuk laporan dugaan kekerasan seksual di kampus.
Menurut Retya, terhadap pelaksanaan tindakan korektif, kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif ini.
Baca juga: Visitasi Akreditasi Program Studi S2 PAUD UNP: Komitmen terhadap Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Menanggapi saran tersebut, Rektor UIN IB yang diwakili oleh menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman dalam tenggang waktu yang diberikan guna perbaikan tata keloka di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban
- Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG Berhasil Digagalkan Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025