KPU Jangan Terjebak Pelaksanaan Tender Pengadaan

Selasa, 28 Juli 2020, 16:33 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
KPU Jangan Terjebak Pelaksanaan Tender Pengadaan
HM Nurnas Ingatkan KPU jangan gegabah gunakan dana hibah, Selasa 28 Juli 2020 di KPU Limapuluh Kota. (foto: dok/ppid-kisb)
IKLAN GUBERNUR

Kata Nurnas ini perlu disampaikan terkait fungsi DPRD melakukan pengawasan apalagi mengawasi penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Sumbar.

"Kita tidak menginginkan pesta demokrasi selesai dan sukses serta aman dari tertular covid-19, eee Komisioner KPU-nya diperiksa penyidik instansi penegak hukum,"ujarnya.

Sehingga itu kata HM Nurnas prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik perlu diterapkan oleh KPU.

Baca juga: KPID Sumbar Ungkap Pelanggaran Penyiaran dalam Kampanye Pemilu 2024

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi ketentuan penggunaan uang hibah yang dilematis di saat kondisi covid-19 obatnya bagi KPU adaah terbuka informasi publik.

"Ayo buka semua kegunaan anggaran ke masyarakat, digunakan untuk apa beri akses publik mengetahuinya. Konsekuensi sebagai badan publik sudah terbuka pun masih ada orang yang curiga, apalagi kalau informasi publiknya tertutup,"ujar Adrian.

Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengakui bahwa kerja Pilkada 2020 ini beda.

"Sejak skorsing Pilkada dicabut, kami bekerja dikejar waktu selain itu juga waspada ancaman tertular covid-19. Tapi semuanya Allahamdulillah bisa terlaksana, kini tengah melakukan Coklit dan menerima KTP pengganti dari Paslon perseorangan Pilkada Limapuluh Kota,"ujarnya. (rilis: ppid/kisb/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: