Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Kamis, 06 Agustus 2020, 22:23 WIB | Ekonomi | Nasional
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan. foto.net
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Kabar baik bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp 31,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini ditaksir mencapai Rp 31,2 triliun. Dia berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar

"Ini akan memakan Rp 31,2 triliun, berbagai langkah ini karena sampai Agustus ini memang penyerapan PEN masih dirasa perlu ditingkatkan," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak.

Dia mengatakan bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.

Stimulus yang baru, kata Sri Mulyani adalah penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Adapun anggaran Rp 3 triliun ini kompensasi untuk PLN.

Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar

Pemerintah meminta PLN tidak lagi memberikan tagihan minimal kepada industri, bisnis, dan sosial sehingga pelanggan membayar sebesar yang mereka gunakan," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: detik.com

Bagikan: