DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Akhir Ranperda RTRW 2025-2045

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045, Senin (17/3/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Cissa dan Nanda Satria.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Ranperda RTRW yang menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Beberapa isu strategis menjadi sorotan utama, di antaranya pengelolaan kawasan hutan, keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan, serta upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menyoroti pentingnya optimalisasi ruang bagi sektor industri, pertanian, dan pariwisata. Pengaturan pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan agar tidak merugikan lingkungan serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa pembahasan RTRW ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pemanfaatan ruang di Sumatera Barat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keseimbangan ekologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Muhidi dalam rapat paripurna tersebut.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan tahap pengambilan keputusan terkait pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045 yang dijadwalkan berlangsung pada sesi siang hari. Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang wilayah dan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sumbar, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan Ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045
- BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sumut, Bahas Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan
- Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus II DPRD Tanah Datar Bahas LKPJ 2024
- Diterima Plt Sekwan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi DPRD Sumbar
- Bahas Efisiensi Belanja Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Kunjungi DPRD Sumbar