DPRD Payakumbuh Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024

Kamis, 10 April 2025, 19:05 WIB | Pemerintahan | Kota Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar Kamis (10/04/2025).

PAYAKUMBUH -- DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (10/04/2025).

Rekomendasi tersebut menjadi hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa, rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

"LKPJ kepala daerah adalah progress report. Maka sangat diharapkan kepada Wali Kota dan jajaran agar rekomendasi ini benar-benar menjadi pedoman dalam memperbaiki kinerja pemerintahan," ujar Hurisna.

Baca juga: UNP dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Perkuat Kolaborasi Melalui MoU dan Program Hilirisasi Teknologi Pakan Sapi

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut harus segera didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dan ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Hurisna juga mengungkapkan tahapan penyusunan rekomendasi, dimulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ pada 10 Maret 2025, dilanjutkan dengan rapat kerja bersama OPD, kunjungan kerja, hingga penyusunan laporan dan pembahasan dalam rapat gabungan komisi.

Dari hasil pembahasan Pansus I, II, dan III, DPRD memberikan apresiasi atas capaian pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024.

Meski demikian, sejumlah catatan penting tetap disampaikan untuk perbaikan ke depan.

Baca juga: Solok Tumbangkan Payakumbuh 3-1 di Laga Kedua Wali Kota Cup III

Beberapa persoalan yang disoroti di antaranya adalah masih banyaknya sub kegiatan dengan capaian di bawah 70 persen, pelaksanaan tugas yang belum optimal di beberapa OPD, keterbatasan anggaran dan sarana-prasarana, serta rendahnya kualitas SDM aparatur.

Halaman:

Penulis: BiNews
Editor: BiNews

Bagikan: