Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2020, 18:27 WIB | Ekonomi | Nasional
Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan,...
Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id —Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Syarat ketentuan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji. Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut, calon penerima bantuan adalah peserta yang tercatat aktif membayar iuran sampai Juni 2020, bukan penerima manfaat Kartu Prakerja, dan bukan aparatur sipil negara atau pekerja BUMN.

Baca juga: Peran Media dalam Pilkada Serentak 2024: KPU Sumbar dan JMSI Gelar Sosialisasi untuk Penguatan Demokrasi

"Pertanyaannya, kenapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang selama ini memercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, dikutip darikompas.comKompas, Rabu (12/8/2020).

Pemerintah berencana menyalurkan subsidi dengan menambah gaji kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam empat bulan guna melengkapi bantuan-bantuan sosial lain. "Pekerja yang sudah terdaftar, sudah punya ID (identitas) peserta BPJS, otomatis punya hak (menerima subsidi)," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah akan membantu pekerja yang tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Prakerja. Manfaat program Kartu Prakerja sama dengan program subsidi gaji, yakni Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji total Rp2,4 juta.

Meski demikian, Kartu Prakerja juga menghadapi kendala penyaluran. Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sejak program dibuka April 2020, baru 1 persen pelaku usaha mikro dan kecil (informal) yang menjadi peserta. Tepatnya 7.396 orang dari total 680.918 peserta.

Baca juga: JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menghadapi dilema antara kecepatan dan ketepatan penyerapan stimulus. Penyaluran berbagai program pemulihan ekonomi kerap terkendala data penerima dan kerumitan prosedur birokrasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: