Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi

Kamis, 22 Mei 2025, 10:14 WIB | Politik | Nasional
Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen...
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5/2025). IST

JAKARTA, binews.id -- Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah serta memberantas korupsi di wilayah masing-masing.

Rakornas tersebut diikuti oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Wilayah I yang mencakup Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Dalam kesempatan itu, para peserta menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Komitmen antikorupsi yang ditandatangani mencakup delapan poin utama, antara lain penolakan terhadap gratifikasi, dukungan terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta pelaksanaan perencanaan dan penganggaran APBD yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menyatakan kesiapannya untuk memitigasi delapan area rawan korupsi (simpul korupsi) di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana dipetakan oleh KPK. Delapan simpul korupsi tersebut meliputi:

Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II Paparkan Rencana di Aksi Tugas Akhir DLA

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD -- Menjamin transparansi dan partisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran yang berbasis data.

  2. Pengadaan Barang dan Jasa -- Mendorong pelaksanaan pengadaan secara terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement.

  3. Perizinan -- Meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar.

  4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) -- Memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin independensi APIP.

    Baca juga: 30 Pejabat Administrator Ikut Bimtek PBJP Tingkat 1

  5. Manajemen ASN -- Menegakkan sistem meritokrasi dan mencegah praktik jual beli jabatan.

    Halaman:

    Penulis: Imel
    Editor: Imel

Bagikan: