Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Rabu, 14 Mei 2025, 17:52 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/25) di ruang sidang utama DPRD Sumbar. ist

PADANG, binews.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/25) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua Iqra Chissa, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Dalam agenda rapat mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, pembacaan konsep rekomendasi, hingga penyerahan resmi dokumen rekomendasi dari DPRD kepada Pemerintah Provinsi.

Evi Yandri dalam sambutannya menyampaikan, seluruh tahapan berlangsung secara tertib dan menjadi bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025

Ia juga menegaskan pentingnya rekomendasi LKPJ sebagai instrumen perbaikan kinerja pemerintahan.

"Rekomendasi yang disusun DPRD bertujuan untuk memperkuat efektivitas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Sumatera Barat," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Kecam Perusakan Rumah Doa di Padang

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD dalam menyusun rekomendasi yang konstruktif.

"Kita berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan," kata Mahyeldi. (bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: