Ranperda Pesantren Beri Harapan Baru bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan di Sumbar

PADANG, binews.id -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membawa angin segar bagi pengembangan dan kemajuan pondok pesantren di daerah ini.
Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma'had Aly Sumbar, Syahrizal, menyambut baik langkah DPRD Sumbar tersebut. Ia menyatakan optimisme bahwa keberadaan regulasi ini nantinya akan memperkuat peran pesantren sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi dukungan dari pemerintah, khususnya dalam aspek pembiayaan dan pengembangan infrastruktur.
"Jika Ranperda ini berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren akan bisa lebih maksimal dan tepat sasaran," ujar Syahrizal, Kamis (10/7).
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, saat ini tercatat sebanyak 300 pondok pesantren tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Seluruh lembaga tersebut menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum dan tradisi pendidikan pesantren yang telah berjalan puluhan tahun.
Ranperda ini dibahas dalam rapat finalisasi yang digelar oleh Komisi V DPRD Sumbar, Kamis (10/7), bersama mitra kerja terkait. Rapat dipimpin oleh Nurfirmanwansyah selaku Ketua Pembahasan Ranperda dan dihadiri oleh Ketua Komisi V Lazuardi Erman, serta anggota komisi lainnya seperti Neldeswenti.
Dalam paparannya, Nurfirmanwansyah menjelaskan bahwa DPRD Sumbar menginisiasi Ranperda ini sebagai bentuk usul prakarsa DPRD. Tujuannya adalah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah diakui secara formal dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Penyelenggaraan pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional. Maka negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir memberikan dukungan yang adil dan setara," tegasnya.
Ranperda ini menjadi penting karena pesantren tak hanya berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk karakter, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membangun akhlak generasi muda.
Pesantren juga memiliki tiga fungsi strategis yang berjalan secara terpadu, yakni: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini membentuk sebuah ekosistem sosial yang kuat, berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat.
Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak hanya keberadaan pesantren yang semakin diakui secara hukum, tetapi juga menjamin keberlangsungan dan kualitas layanan pendidikan berbasis keagamaan di Sumbar dalam jangka panjang. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Donal Ardi Gelar Reses di Pauh dan Lubuk Kilangan, Tampung Aspirasi Warga
- Nevi Zuairina Hadiri Musda PKS di Berbagai Kabupaten/Kota Dapil Sumbar II, Dukung Suksesi Kepemimpinan Daerah
- Aksi Damai di DPRD Sumbar, Nanda Satria: Tertib, Lugas, Tanpa Anarkisme
- Ribuan Massa Padati DPRD Sumbar, Aksi Damai Warnai Gelombang Demonstrasi Nasional, Muhidi: Terimakasih dan Salut
- Perumda AM Padang Diapresiasi, DPRD Minta Transparansi dan Ketepatan Sasaran Program CSR
Donal Ardi Gelar Reses di Pauh dan Lubuk Kilangan, Tampung Aspirasi Warga
Politik - 10 September 2025
Nevi Zuairina Serahkan Bantuan Bentor untuk Pengelolaan Sampah di Agam
Politik - 09 September 2025