Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar

Rabu, 25 Juni 2025, 17:20 WIB | Politik | Kota Padang
Public Hearing,  Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan...
Iqra saat membuka kegiatan Public Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025--2029, Rabu (25/6/2025). IST

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa, menegaskan pentingnya keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Iqra saat membuka kegiatan Public Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025--2029, Rabu (25/6/2025).

Iqra menyebut, penyusunan RPJMD tidak dapat dilakukan secara terpisah dari kerangka perencanaan nasional. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi acuan dalam proses perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan dan perubahan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

"Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025--2029 harus sejalan dengan arah pembangunan nasional," ujarnya.

Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Sumbar juga dituntut untuk sinkron dengan RPJMN 2025--2029 serta turut berkontribusi dalam pencapaian visi nasional: 'Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045'.

Visi tersebut dijabarkan melalui 17 arah kebijakan nasional, 8 Asta Cita prioritas pembangunan, serta 45 indikator pembangunan nasional yang harus dicermati dalam setiap tahap perencanaan di daerah.

Lebih lanjut, Iqra menjelaskan bahwa RPJMD juga wajib mengakomodasi RPJPD Sumbar yang telah disusun sebagai dokumen pembangunan jangka panjang, serta RTRW sebagai acuan dalam pengelolaan tata ruang wilayah provinsi.

"Dengan demikian, RPJMD ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, serta arah pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.

Iqra menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Indra Catri, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD saat ini telah memasuki tahap finalisasi, namun tetap memerlukan masukan dari publik dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: