Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk pemetaan tersebut," sebut Andry.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Pemprov Sumbar lebih kurang 18 ribu hektar WPR pada sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.
"Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah koordinasi terebut, pihak Pemprov Sumbar pun mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.
"Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan dijadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar," papar Andry.
Andry menerangkan, permohonan surat WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar.
Selain itu, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian bisa menekan praktik ilegal PETI.
"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," bebernya. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba