BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja 17 Kg di Agam, Tiga Kurir Diringkus

PADANG, binews.id -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNN Kabupaten Pasaman Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis (19/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Ketiganya diduga kuat sebagai kurir ganja yang rencananya akan membawa barang haram tersebut ke wilayah Candung, Kabupaten Agam.
"Ketiga pelaku diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ganja. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran antarprovinsi," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, di Padang, Jumat (20/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban kuning dan 9 paket kecil dalam plastik bening, dengan total berat mencapai sekitar 17 kilogram.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit mobil sedan Honda Genio warna hitam doff tanpa pelat nomor, serta sejumlah telepon genggam dari berbagai merek yang digunakan para tersangka, yakni Samsung, Oppo A54, iPhone 7, Infinix X6533C, Vivo V2025, dan iPhone 7 Plus.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Riki. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Dua Orang Pengapload Vidio Viral Penghinaan Institusi Polri Diamankan Polres Agam
- Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Agam Diringkus Polisi, Sempat Terjadi Kejadian Tak Terduga
- Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, Polres Agam Amankan Benda Ini
- Nekad Bobol Kotak Amal, Pria di Agam Ini Nyaris...
- Penyidik Polres Agam Minta Keterangan Komisioner KI Sumbar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025