DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Jadi Fokus

Kamis, 24 Juli 2025, 19:37 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Jadi Fokus
Pengambilan keputusan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama, Kamis (24/7), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. IST

PADANG, binews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi mengesahkan konsep keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 menjadi keputusan DPRD.

Pengambilan keputusan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama, Kamis (24/7), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan dua keputusan resmi:Keputusan Nomor: 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA 2025.

Keputusan Nomor: 16/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS 2025.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen Perubahan KUA-PPAS 2025 akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.

"Perubahan KUA-PPAS ini bersifat mengikat dan harus menjadi acuan mutlak dalam perumusan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen ini tidak dapat diubah kembali dalam proses penyusunan Ranperda," tegas Muhidi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh OPD dan jajaran Pemerintah Daerah mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati, terutama dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.

Menurutnya, pembahasan dokumen perubahan ini telah dilakukan secara bertahap dan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, dimulai dari pembahasan pendahuluan oleh komisi-komisi bersama mitra kerja OPD, hingga finalisasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Defisit dan Hutang Jadi Sorotan

Dalam pemaparannya, Muhidi mengungkapkan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam struktur APBD, terutama terkait beban hutang dan defisit anggaran yang cukup besar.

"Permasalahan ini membutuhkan upaya serius untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: