Warga Koto Panjang Harapkan Dukungan Ekonomi dan Infrastruktur dari DPRD Sumbar

Senin, 28 Juli 2025, 10:26 WIB | Politik | Kota Padang
Warga Koto Panjang Harapkan Dukungan Ekonomi dan Infrastruktur dari DPRD Sumbar
Sekitar 100 warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, saat kegiatan reses perorangan yang digelar Minggu sore (27/7). IST

PADANG, binews.id — Sekitar 100 warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, saat kegiatan reses perorangan yang digelar Minggu sore (27/7).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti sejumlah persoalan mendesak, mulai dari penguatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan infrastruktur di kawasan mereka. Salah satu potensi ekonomi baru yang disampaikan adalah peluang usaha makeup wisuda, mengingat keberadaan dua perguruan tinggi besar di wilayah tersebut—Universitas Andalas (Unand) dan Politeknik Negeri Padang (PNP).

"Sayang sekali, para wisudawati lebih banyak mencari jasa makeup di luar Limau Manis. Padahal ini peluang besar," ungkap Camat Pauh, Titin Maspetrin.

Ia berharap M. Iqra bisa memfasilitasi pelatihan dan bantuan permodalan bagi warga yang ingin membuka usaha makeup wisuda.

Hal senada juga disampaikan Izarulfitri, warga setempat yang kini menjalankan usaha jahitan. Menurutnya, pelatihan makeup bisa membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat sektor ekonomi warga.

"Kami juga butuh pelatihan menjahit tingkat mahir agar keterampilan kami meningkat dan usaha bisa berkembang," ujarnya.

Warga lainnya, Armadhan, menambahkan pentingnya bantuan permodalan bagi pelaku usaha kecil dan petani di Limau Manis. Ia juga mengusulkan adanya pelatihan manajemen penjualan agar produk-produk lokal bisa bersaing dan cepat laku di pasaran.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, M. Iqra Chissa Putra menyatakan akan menampung dan memperjuangkan aspirasi warga.

"Inilah tujuan reses, untuk menyerap langsung kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, bantuan dari pemerintah harus sesuai aturan, seperti yang diatur dalam Permendagri No.18 Tahun 2021, yang mensyaratkan penerima bantuan berbentuk kelompok dengan legalitas yang jelas.

"Silakan bentuk kelompok yang resmi, agar bisa kami fasilitasi," ujarnya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: