Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Dareh Dharmasraya Dibekuk Polisi

Senin, 02 Maret 2020, 14:14 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Dareh Dharmasraya Dibekuk Polisi
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Dareh Dharmasraya Dibekuk Polisi

DHARMASRAYA, binews.id -- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Fitriandi, berhasil mencokok "eks pelajar" warga Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya atas dugaan pencabulan anak dibawa umur warga Jorong Lambau Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial NAP,16 tahun dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya dipimpin Kanit Opsnal Aipda Fitriandi. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.15 WIB sesuai laporan polisi; LP / 12 / K/ I / 2020 Polres tanggal 26 Januari 2020 tentang perbuatan cabul.

Tersangka NAP ditangkap polisi berdasarkan hasil penyelidikan anggota team Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya. Atas dugaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Mawar,16 tahun (bukan nama sebenarnya-red) warga Jorong Lambau Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan ketika terduga pelaku sedang duduk-duduk dipinggir jalan lintas Sumatera (depan pecel lele bandung Pulau Punjung-red) bersama teman-temannya.

Baca juga: Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi

"Untuk sementara terduga pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk diproses hukum selanjutnya,"kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Suyanto,SH pada awak media, Minggu (1/3/2020). (Saptarius)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: