Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Investor Asal Australia Dilimpahkan Ke Kejari Padang

Senin, 02 Maret 2020, 17:16 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Investor Asal Australia Dilimpahkan Ke Kejari Padang
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Investor Asal Australia Dilimpahkan Ke Kejari Padang

PADANG, binews.id - Berkas dugaan melakukan tindak pidana penceramaan nama baik, melalui media sosial (medsos) berinisial ZR, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, oleh tim penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Penyerahan berkas tersebut, dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang beberapa waktu lalu. Tersangka yang datang pada, Senin (2/3), sekitar pukul 09.30 WIB, masuk ke ruangan JPU. Setelah sempat diperiksa, ia pun keluar dari kantor kejari Padang, sekitar pukul 11.45 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kajari Padang, Yarnes membenarkan perihal tersebut. "Ya benar, tadi penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar menyerahkan berkas, dan telah dilakukan tahap II, dengan tersangka berinisial ZR. Untuk pasal yakninya dikenakkan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), dan yang disangkakan penghinaan atau pencemaran melalui media sosial," ujarnya, Senin (2/3).

Dikatakannya, tersangka ZR tidak ditahan dalam kasus ini, namun perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Alasan tersangka tidak dilakukan penahanan badan, karena tersangka komperatif dan ada pihak keluarga yang menjamin.

Baca juga: Kapolda Sumbar Beberkan Keberhasilan Tangani Sembilan Kasus Besar Sepanjang 2024

Dalam berita sebelumnya, ZR dilaporkan investor asal Australia, Rudi Khelces di Mapolda Sumbar, terkait dugaan muatan pencemaran nama baik di Group WhatsApp Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB), sesuai laporan dengan nomor LP/134/III/2018-Spkt-Sbr tanggal 21 Maret 2018.

Atas laporan polisi itu, penyidik Ditreskrimsus pun memeriksa sejumlah saksi dan bukti atas, yang dilanjutkan dengan gelar perkara, hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo Pasal 311KUHPidana. (f)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: