DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah Rp19,7 Miliar, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
PADANG, binews.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang resmi menolak rencana pembelian dua bidang tanah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang. Usulan tersebut masing-masing terkait pembangunan gerbang RSUD dr. Rasidin dan pembelian lahan di depan Kantor Dinas Pertanian.
Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Gedung DPRD Padang pada Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Penolakan pembelian tanah tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran dan keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Banggar menilai dana hasil pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar harus difokuskan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya. Menurutnya, pembelian lahan baru belum menjadi prioritas mendesak. "Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya difokuskan pada kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik, bukan untuk pembelian tanah," ujarnya.
Baca juga: Bank Nagari Serahkan Dividen Rp17,257 Miliar dan Dana CSR Pendidikan ke Pemkot Sawahlunto
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, juga menyoroti pentingnya fokus pada infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ia menekankan kondisi jalan menuju SMAN 16 Padang yang rusak parah dan belum mendapat perhatian serius.
"Kalau kita lihat kondisinya, seperti bukan berada di Kota Padang. Ini justru yang seharusnya diprioritaskan," tegas Usmardi.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pembenahan kawasan Pantai Padang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga aspek kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. "Masih banyak keluhan masyarakat terkait praktik pemalakan dan tarif parkir yang tidak jelas. Ini harus jadi perhatian serius agar citra pariwisata Padang benar-benar membaik," tambahnya.
Rapat Banggar yang turut dihadiri Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, dan Kepala BPKA, Raju Minrofa, berlangsung cukup dinamis. Setelah melalui diskusi mendalam, diputuskan untuk meniadakan alokasi anggaran pembelian dua bidang tanah tersebut.
Baca juga: Investasi USD27 Miliar Disepakati, Indonesia--Arab Saudi Menuju Kemitraan Ekonomi Maju
Total anggaran sebesar Rp19,7 miliar yang semula disiapkan untuk proyek pembelian tanah itu akan dialihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas dan mendukung pelayanan publik. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD
- Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan
- DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
- DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
- Nevi Zuairina Terus Hadir Melayani Konstituen di Dapil Sumatera Barat II







