Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrian

PADANG, Binews.id -- Dalam melaksanakan keputusan kepala badan pengatut hilir minyak dan gas bumi
no 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020,
Tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen Pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.
Keputusan tersebut juga untuk dapa mengetahui, siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.
Baca juga: Nevi Zuairina Dorong Pemerintah Selesaikan Berbagai Isu Strategis Migas Demi Tarik Investasi Besar
Hal tersebut disampaikan ketua komite BPH Migas Henry Ahmad, ketika memberikan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU Coco, atau SPBU Didong, Kamis (3/9/2020) didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan pimpinan lainnya serta pengurus Hiswana Migas.
Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan
pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian, kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling
banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang
Baca juga: Pertamina Siaga Energi Penuh Berkah SPBU Kampung Baru Pasbar Berbagi Takjil
roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja
- KAI Divre II Sumbar Meriahkan HUT ke-356 Kota Padang Lewat Replika Mak Itam di Festival Telong-Telong
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025