Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrian
PADANG, Binews.id -- Dalam melaksanakan keputusan kepala badan pengatut hilir minyak dan gas bumi
no 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020,
Tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen Pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.
Keputusan tersebut juga untuk dapa mengetahui, siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.
Baca juga: Nevi Zuairina Dorong Pemerintah Selesaikan Berbagai Isu Strategis Migas Demi Tarik Investasi Besar
Hal tersebut disampaikan ketua komite BPH Migas Henry Ahmad, ketika memberikan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU Coco, atau SPBU Didong, Kamis (3/9/2020) didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan pimpinan lainnya serta pengurus Hiswana Migas.
Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan
pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian, kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling
banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang
Baca juga: Pertamina Siaga Energi Penuh Berkah SPBU Kampung Baru Pasbar Berbagi Takjil
roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






