Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Rabu, 10 Desember 2025, 10:47 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH...
Seiring Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hingga 22 Desember 2025, usulan Gubernur untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana.

10.SPBU 14273545 -- Kota Solok beralamat di Jl. Pandan Ujung


11.SPBU 14273598 -- Kabupaten Solok beralamat di Jl. Ry. Solok, Nagari Alahan Panjang.


12.SPBU 14273548 -- Kabupaten Solok beralamat di Jl.Raya Padang - Solok Km.5 Koto Baru.


13.SPBU 14261530 -- Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Soekarno Hatta Garegeh


14.SPBU 14262585 -- Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang


Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: