Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu

Senin, 07 September 2020, 19:34 WIB | Politik | Kota Bukittinggi
Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu
Tak Taat Hukum, Fauzan Haviz Bakal Laporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, Binews.id —Dengan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dari pengurus DPD PAN Bukittinggi yang tidak sah sesuai dengan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana MA memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah DPD PAN Bukittinggi, rencananya Fauzan Haviz akan melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu.

Melalui pesan WhatsApp-nya kepada media, Senin (10/9), Fauzan menilai sikap KPU Bukittinggi yang tidak menjalankan putusan MA itu, tidak patuh terhadap hukum dan terindikasi telah melecehkan lembaga peradilan di negeri ini.

Fauzan akan segera melaporkan kebijakan KPU Bukittinggi ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dulu, sesudah itu baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Komnas HAM Divisi Pemantau Pemilu, serta tak tertutup kemungkinan ke Polda Sumbar.

Menurut Fauzan, KPU Bukittinggi yang telah memulai sebuah peristiwa hukum dimana tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019, terkesan ingin lari dari apa yang mereka perbuat.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Tidak kah KPU menyadari bahwa sewaktu Pileg 2019, jelas KPU menyerahkan formulir pendaftaran caleg dan password Silon, kepada kubu Rahmi Brisma, yang SK-nya sudah dicabut DPW PAN Sumbar.

"Seharusnya, pada formulir pendaftaran pileg, sejatinya diserahkan kepada saya, yang secara hukum sah sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi," ungkap Fauzan.

Dikatakan Fauzan lagi, atas keteledoran dari KPU Bukittinggi, sengaja atau tidak sengaja, bisa dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 421 KUHP.

Dalam pasal 421 KUHP berbunyi, sebut Fauzan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tindak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Ketua KPU Temui Ketua DPRD Sumbar, Usai Lakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,

Sekarang ini, kata Fauzan, ketika meminta KPU untuk menjalankan putusan MA dan putusan PN Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, malah KPU menyatakan tidak ada hubungan KPU di dalamnya, melainkan permasalahan tersebut merupakan masalah internal PAN.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: