Polda Sumbar Berhasil Sita 110 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja di Kawasan Koto Tangah

PADANG, binews.id -- Sebanyak 110 paket besar diduga narkotika jenis ganja berhasil disita Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat. Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru
"Tersangka berinisial RR (27) warga Palembang, penangkapan dilakukan, Selasa (15/9/2020) lalu, di sebuah rumah kosong di jalan Utama Durian Tarung, Blok D No 13 RT 04 RW 01, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (17/9) siang di Mapolda Sumbar saat konferensi pers yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.
Kombes Pol Satake mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian narkotika jenis ganja diduga dari Sumatera Utara yang memasuki area Sumbar. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan dilakukan pembuntutan terhadap tersangka
"Kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian ganja yang diduga berasal dari daerah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan mobil rental jenis avanza yang dicurigai masuk sampai ke wilayah Kota Padang dan diturunkan tersangka di TKP daerah Tabing, Kota Padang," ulasnya.
Baca juga: Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar setiap paketnya 1 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung plastik besar putih dan satu unithandphonejenis android.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka RR yang tengah memikul BB ganja yang disimpan di rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Satake menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka RR ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta sesui instruksi dari NN. Jadi tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan d Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena paket dalam jumlah besar tersangka bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Diresnarkoba Polda Sumbar, Wahyu Sri Bintaro. (*/bi)
Baca juga: Kolaborasi Pemprov dan Polda Sumbar Majukan Sektor Pertanian Jagung
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
- Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025