Polda Sumbar Berhasil Sita 110 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja di Kawasan Koto Tangah

PADANG, binews.id -- Sebanyak 110 paket besar diduga narkotika jenis ganja berhasil disita Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat. Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru
"Tersangka berinisial RR (27) warga Palembang, penangkapan dilakukan, Selasa (15/9/2020) lalu, di sebuah rumah kosong di jalan Utama Durian Tarung, Blok D No 13 RT 04 RW 01, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (17/9) siang di Mapolda Sumbar saat konferensi pers yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.
Kombes Pol Satake mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian narkotika jenis ganja diduga dari Sumatera Utara yang memasuki area Sumbar. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan dilakukan pembuntutan terhadap tersangka
"Kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian ganja yang diduga berasal dari daerah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan mobil rental jenis avanza yang dicurigai masuk sampai ke wilayah Kota Padang dan diturunkan tersangka di TKP daerah Tabing, Kota Padang," ulasnya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar setiap paketnya 1 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung plastik besar putih dan satu unithandphonejenis android.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka RR yang tengah memikul BB ganja yang disimpan di rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Satake menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka RR ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta sesui instruksi dari NN. Jadi tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan d Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena paket dalam jumlah besar tersangka bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Diresnarkoba Polda Sumbar, Wahyu Sri Bintaro. (*/bi)
Baca juga: Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
- Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
- Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
- Bapemperda DPRD Sumbar Datangi Kemendagri