Rabu, KPU Sijunjung Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

Senin, 21 September 2020, 19:02 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
Rabu, KPU Sijunjung Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon Dilarang Bawa...
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Kalau tidak ada aral melintang, rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat akan menetapkan peserta pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sijunjung dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, kepada binews.id, Senin (21/9/2020) mengatakan penetapan peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu akan dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020) di Aula Kantor Dinas PUPR Sijunjung.

Disebutkannya, selain dihadiri Paslon Bupati-Wakil Bupati juga akan dihadiri Liaison Offecer (LO), dan Pimpinan Parpol Pengusung Paslon. Selain itu, Kapolres, Dandim, Ketua Bawaslu dan Kakan Kesbangpol Linmas juga akan hadir dalam penetapan Paslon tersebut.

Menurut mantan wartawan Harian Singgalang itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diputuskan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan

"Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PUPR Sijunjung, kemudian hasilnya kami serahkan SK Penetapan Paslon kepada kandidat Bupati dan Wakil Bupati melalui Paslon atau petugas penghubungnya (LO).

Ke-esokan harinya, yakni pada Kamis (24/9/2020) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, KPU Sijunjung akan menyelenggarakan tahapan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 30 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung sesuai disaat mendaftar di KPU.

"Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi dan semua mekanisme pelaksanaan rapat pleno tersebut sudah di koorfinasikan dengan LO paslon masing-masing," terang Lindo.

Baca juga: Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga

Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU berkoordinasi dengan Polres Sijunjung, Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI, dan Bawaslu untuk kelancaran pelaksanaan pleno tersebut. (ius)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: