Supardi : Pemprov Harus Tambah Lokasi Karantina dan Tegasan SOP Isolasi Mandiri

PADANG, Binews.id -- Dengan meningkatnya penderita Corona, atau masyarakat yang terpapar covid-19 di Sumatera Barat, bahkan 4 daerah sudah masuk zona merah dan 14 daerah masuk zona oranye, perlu adanya penambahan tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Sumbar Supardi, pada media Minggu (4/10/2020), ketika menyikapi kondisi hasil tracking setiap harinya, terhadap masyarakat, baik yang masuk maupun keluar Sumbar.
Supardi menegaskan, dengan pesatnya penambahan jumlah positif pandemi, maka perlu antisipasi pemerintah provinsi yang berkordinasi dengan kabupaten dan kota, untuk menambah tempat penyembuhan atau karantina penderita Corona.
Ia juga mengatakan, pemerintah provinsi jangan lagi berkutat dan beralasan dengan adanya dana untuk penambahan tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat DPRD Sumbar siap untuk membackup, khususnya dalam alokasi anggaran.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
Selain penambahan tempat karantina, Supardi meminta Pemprov serta kabupaten dan kota, membuat standar operasional pelaksanaan (SIOP) isolasi mandiri, bagi masyarakat yang terpapar, agar tidak menularkan pada keluarga lainnya dalam satu rumah.
Kediaman atau rumah yang layak untuk dijadikan tempat isolasi mandiri, harus memiliki MCK sendiri dalam kamar orang yang melakukan isolasi, sehingga ia tidak meninggalkan tempat dan berbaur dengan penghuni rumah lainnya, baik anak,istri atau siapa saja yang ada dalam rumah tersebut, sehingga tidak menularkan pada penghuni yang sehat atau negatif.
"Saya menghimbau pada pemprov untuk berkordinasi dengan pemko dan Pemkab se-Sumbar, agar menambah tempat karantina pada masyarakat yang terpapar, karena situasi menunjukkan perkembangan pesat dan perlu antisipasi, selain itu perlu adanya SOP jelas bagi yang positif jika ingin isolasi mandiri, sehingga tidak menularkan pada penghuni lainnya yang ada dalam satu rumah," tegas Supardi.
Dia juga meminta, agar pemprov tegas melarang seseorang untuk isolasi mandiri, jika standarisasi kediamannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan, karena akan sulit memutus mata rantai penyebaran, jika yang terpapar masih tetap melakukan komunikasi dan interaksi sosial meskipun dengan keluarga.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
"Jika ada lagi gedung pemerintah, masih banyak wisma atau penginapan lain bisa disewa untuk lokasi karantina, dan bagi masyarakat yang tidak memiliki fasilitas layak untuk isolasi mandiri agar pemprov tegas membawa kelokasi karantina," ujar Supardi lagi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025