Menurut Nevi Persoalan Investasi dan Perizinan Menjadi Salah Satu Point Krusial Di UU Cipta Kerja

JAKARTA, binews.id -- Anggota Komisi IV DPR, Hj Nevi Zuairina angkat bicara pada RUU Cipta Kerja yang ditolak fraksinya FPKS. Ia menyoroti persoalan investasi dan perizinan yang tidak proporsional pada kewenangan pemerintah yang sangat Besar. Kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah ini tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya.
"Saya mengkahwatirkan, aset negara ini digerogoti baik orang dalam maupun orang luar. Aset negara berubah menjadi aset pribadi atau lembaga. Harus ada lembaga pengawas yang memiliki kekuatan cukup karena pada RUU Cipta kerja yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah Pusat, Pemerintah dapat membentuk lembaga baru berupa lembaga Pengelola Investasi atau LPI", urai Nevi.
Politisi PKS ini mengkritisi yang selalu digaungkan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja mempermudah Investasi. Faktanya adalah pada Omnibus Law tidak mengatur persoalan utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. Jadi menurutnya ini ambigu dan saling bertolak belakang yang membuat rakyat semakin bingung.
Nevi mencontohkan, Persoalan perlindungan UMKM. RUU Cipta Kerja menghapus batasan pemodal asing hanya dapat berusaha di komoditas usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil. Kini pemodal asing bebas mau usaha apa saja di akomodir regulasi yang selama ini ada slot untuk UMKM dalam negeri untuk berusaha di lindungi.
Baca juga: Nevi Zuairina: Investasi Harus Dilindungi, Ormas Pengganggu Harus Ditindak Tegas
"Jadi Investasi yang dimaksud mestinya untuk mengakomodir perlindungan pengusaha dalam negeri. Kita ini bukan negara yang rakyatnya kuat secara modal. Jadi Jangan dibenturkan dengan asing yang bermodal besar", Ucap nevi.
Berkaitan dengan perizinan, lanjut Nevi, Izin impor terutama produk pangan dan ancaman kerusakan lingkungan menjadi fokus fraksinya dalam menolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Persoalan pangan dimudahkan izinnya. Padahal yang izin nya dengan berbagai instrumen yang ketat saja kerap kali di langgar. Ini di RUU Cipta Kerja kran izin nya diperlonggar sedemikian rupa. Begitu juga persolan lingkungan. Banyak hutan, lahan dan terumbu karang kita semakin hari semakin rusak. Mestinya regulasi diperketat, namun di ruu cipta kerja malah membuka ruang yang luas untuk eksplorasi dan eksploitasi.
"Saya sependapat dengan fraksi kami di PKS, harus ditolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Masyarakat harus saling membantu dalam pengawasan regulasi ini. Karena tanpa pengawasan ketat, potense kebablasan yang dilindungi regulasi akan semakin tercipta", tutup Nevi Zuairina. (*/mel)
Baca juga: Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Panggil Danantara di Istana, Bahas Investasi Strategis dan Penguatan Tata Kelola
- Presiden Prabowo Bahas Percepatan Hilirisasi dan Peningkatan Lifting Migas Bersama Jajaran Menteri
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan Tahun 2025
- Bank Indonesia dan TPIP-TPID se-Sumatera Kukuhkan Komitmen Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan 2025
- Bahas Penataan Tambang Pondok Kapur, Wakil Walikota Padang Panjang Temui Kementerian Kehutanan RI