Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Solok, Masyarakat Ngeyel Protokol Kesehatan, Sanksi Berlaku

Sanksi pidana akan dikenakan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- Tindak pidana dikenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Untuk sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha awalnya akan dikenakan teguran lisan, berlanjut ke teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan denda administrasi sebesar Rp 500.000,-
Sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha yakni setiap penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Acara juga dihadiri Ketua Tim Sosialisasi beserta rombongan, perwakilam dari Danrem 032, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, perwakilan Dandim 0309, perwakilan dari Kajari Solok dan SKPD terkait. (Mak Itam)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Solok Epyardi Asda Rakor Penurunan Kerawanan Narkoba
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib; Bahaya Narkoba Sudah Merusak Sendi-Sendi Kehidupan
- Pemkab Solok Laporkan Tiga Orang ke Polda Sumbar Diduga Serobot Tanah Pemda
- Proses Rekruitmen Kembali eks Karyawan PT Aqua yang Difasilitasi Pemkab Solok Terhenti
- Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu