Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Solok, Masyarakat Ngeyel Protokol Kesehatan, Sanksi Berlaku

Rabu, 07 Oktober 2020, 07:43 WIB | Hukum | Kab. Solok
Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Solok, Masyarakat Ngeyel Protokol Kesehatan, Sanksi...
Bupati Solok H.Gusmal SE.MM bersama Tim Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat ke Kabupaten Solok pada Selasa (6/10) di Ruang Dinas Bupati Solok.

Sanksi pidana akan dikenakan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- Tindak pidana dikenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Untuk sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha awalnya akan dikenakan teguran lisan, berlanjut ke teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan denda administrasi sebesar Rp 500.000,-

Sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha yakni setiap penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Acara juga dihadiri Ketua Tim Sosialisasi beserta rombongan, perwakilam dari Danrem 032, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, perwakilan Dandim 0309, perwakilan dari Kajari Solok dan SKPD terkait. (Mak Itam)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: