Bahas Penyaluran BST Dana Desa, Bupati Dan Wabup Rakor Dengan Wali Nagari

Jumat, 17 Juli 2020, 14:14 WIB | Kesehatan | Kab. Dharmasraya
Bahas Penyaluran BST Dana Desa, Bupati Dan Wabup Rakor Dengan Wali Nagari
Bahas Penyaluran BST Dana Desa, Bupati Dan Wabup Rakor Dengan Wali Nagari

DHARMASRAYA, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi dengan seluruh wali nagari, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum'at (17/07/20). Rapat dalam rangka membahas penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dana Desa itu dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan turut dihadiri Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan, Asisten Bidang Pemerintahan, M. Yusuf, Kepala Perangkat Daerah terkait dan para camat.

Mengawali arahannya, Bupati Sutan Riska menyampaikan terimakasih kepada wali nagari dan jajaran yang telah berupaya penuh menjalankan amanat dalam menyalurkan BST kepada masyarakat yang berhak menerima.

Baca juga: Temu Tukang di Dharmasraya, PT Semen Padang Perkuat Peran Jago Bangunan

"Tidak kita pungkiri, hal ini kadang menimbulkan permasalahan di bawah. Namun dengan niat ikhlas, permasalahan itu dapat kita selesaikan," ujar bupati.

Dikatakan bupati, dengan dilahirkannya Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua
Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, telah disikapi dengan perubahan signifikan pada APB Nagari tahun 2020 ini.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja DPRD Dharmasraya Bahas Efisiensi Anggaran

Adapun inti perubahan Permendes tersebut dijelaskan bupati, adalah untuk mengatur penggunaan dana desa, yakni untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kemudian untuk padat karya tunai desa, dan untuk Bantuan Sosial Tunai.

Diuraikan bupati, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di nagari, telah dianggarkan pembelian masker, pembelian desinfektan, bantuan operasional relawan nagari lawan covid-19, bantuan pangan untuk PDP/ODP, serta untuk cadangan pangan. Sedangkan untuk padat karya tunai, juga telah diprioritaskan kegiatan yang mengutamakan jalan padat karya tunai.

Baca juga: KDMP Sungai Duo Diluncurkan, Dharmasraya Catat Sejarah Baru Koperasi Desa

Sementara untuk BST, lanjut bupati, juga telah dianggarkan dana untuk 8.412 kepala keluarga selama 6 bulan (Mei-Oktober). Dengan nilai bantuan Rp 600 ribu/bulan/KK untuk tiga bulan pertama, kemudian untuk bulan ke 4 sampai dengan bulan ke 6 senilai Rp 300 ribu/bulan/KK.

"Penyaluran BST ini perlu kita sikapi dengan bijak. Sehingga pemerataan terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 dapat tercapai. Kalau toh kuota tidak mencukupi, tolong prioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar miskin yang benar terdampak serius akibat Covid-19," tegas bupati.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: