Bawaslu dan Gakkumdu Bidik ASN Pelanggar Kode Etik Netralitas di Pilbup Sijunjung

Selasa, 13 Oktober 2020, 12:15 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
Bawaslu dan Gakkumdu Bidik ASN Pelanggar Kode Etik Netralitas di Pilbup Sijunjung
Bawaslu dan Gakkumdu Bidik ASN Pelanggar Kode Etik Netralitas di Pilbup Sijunjung
IKLAN GUBERNUR

"Tak ada P-19 bagi ASN yang terlibat pelanggaran,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul.

Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH.M.Kn, menyatakan, satu hari sebelum kampanye Tim Paslon harus menyampaikan ke KPU.

"Sanksi pelanggar selama tiga hari tidak boleh berkampanye. Norma pelanggar pemilihan yakni pembatalan paslon. Potensi pelanggar ditempat telarang baik di tempat ibadah dan pemerintah dan larangan jadwal maka itu disebut pelanggaran dan ini akan ada sanksi,"kata Juni Wandri secara gemblang.

Baca juga: Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Menurut Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH.M.Kn, pihaknya kini tengah merekomenadsi tiga ASN pelangga.

"Bagi ASN me-Lake, bikin status, komentar dan mengajak pertemuan itu sebuah pelanggaran. Dari enam pelanggar, ada yang diregestrasi di kecamatan dan ada yang sudah direkom ke KASN termasuk kepala jorong juga ada yang diproses,"terang Juni Wandri.

"Bagi paslon yang membuat pemberian berupa payung, gelas, jam maupun yang lain harus ada pelaporan ke KPU. Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye, maka akan ada pembatalan sebagai calon,"jelas Juni Wandri lagi.

"Bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye harus ada izin kampanye dari ketua komisi dan tidak boleh menggunakan pasilitas negara,"terang Juni Wandri. (Ius)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: