Langgar Prokes, ASN Pemprov Sumbar Disanksi Pemotongan Tunjangan hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Selasa, 20 Oktober 2020, 18:20 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Langgar Prokes, ASN Pemprov Sumbar Disanksi Pemotongan Tunjangan hingga Penundaan...
Langgar Prokes, ASN Pemprov Sumbar Disanksi Pemotongan Tunjangan hingga Penundaan Kenaikan Pangkat
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) perketat penerapan protokol kesehatan dengan memberlakukan sanksi tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan yang tajam di Sumbar. Untuk itu, ia memerintahkan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.

"Setiap hari ada saja ASN yang terpapar Covid-19. Untuk itu, saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," katanya saat menggelar rapat dadakan di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020).

Dalam arahannya, Gubernur menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN yang masuk kerja. Ia menyebut, sebagian pegawai diperbolehkan masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai Bertugas, Wawako Padang Panjang Allex Saputra Jadi Pembina Apel ASN

Di samping itu, ia juga menegaskan, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Terlebih, Sumbar sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi di lingkungan Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan perda, maka harus dilakukan tindakan tegas. Hal itu berlaku mulai hari ini," ucapnya.

Selain memberikan sanksi yang dimuat dalam Perda AKB, Pemprov Sumbar juga akan diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau area perkantoran.

"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepala OPD di masing-masing instansi juga diharapkan lebih proaktif dalam menertibkan anggotanya yang melanggar protokol kesehatan," kata Irwan.

Baca juga: BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda Yosefriawan: Pemko Padang Siap Kooperatif

Di samping itu, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan kepada seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: